Selasa, 03 Maret 2015


Norma agama » Norma yg bersumber pada perintah & larangan dari Tuhan .
Contoh : Beribadah tepat waktu, menjalankan ibadah, memberi santunan .
Norma Hukum » Norma yg bersumber pada aturan yg dibuat oleh pemerintah & memiliki sanksi yg sangat tegas .
Contoh : Mentaati aturan yg berlaku, Dilarah membunuh .
Norma Kesopanan » Peraturan yg bersumber dari pergaulan hidup dalam sekelompok manusia . Akibat : Dicemooh/Dikucilkan .
Contoh : Orang muda harus menghormati orang tua, tidak meludah di sembarang tempat .
Norma Kesusilaan » Peraturan yg bersumber pada hati sanubari/suara hati. Akibat : menyesal , merasa bersalah .
Contoh : Harus bersikap jujur .

2. Hukum menurut Bentuk
• Hukum tertulis, contoh : UUD, Ketetapan MPR, UU, Peraturan Pemerintah .
• Hukum Tidak tertulis, contoh : Pidato-pidato Kenegaran Presiden

Hukum menurut Isinya
• Hukum Publik, contoh : Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, Hukum Acara .
• Hukum Privat, contoh : Hukum Perdata, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, Hukum Waris & Hukum Perkawinan .

3. Tujuan Hukum » untuk menciptakan tata tertib/ketertiban dalam masyarakat.
Ciri’’ Hukum » Adanya perintah dan/atau larangan
                   » Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang

4. Hubungan Proklamasi, Proklamasi merupakan pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia sedangkan Pembukaan UUD ’45 merupakan pernyataan kemerdekaan secara terperinci.

5. Makna Proklamasi »
·        Bahwa bangsa Indonesia telah menyatakan dunia luar maupun kepada bangsa Indonesia bahwa Indonesia telah merdeka.
·        Sejak saat itu bangsa Indonesia telah mengambil sikap untuk menentukan nasib sendiri.
·        Menandai berdirinya negara baru
·        Kemerdekaan merupakan norma dasar dari tahta hukum Indonesia.
6. Latar Belakang Peristiwa Rengasdengklok
Tujuan penculikan >> agar Soekarno-Hatta tidak terpengaruh oleh Jepang
Latar Belakang » diculik & diasingkannya Soekarno-Hatta oleh para pemuda ke Rengasdengklok .
7. Contoh HAM
Di Bidang Politik » Hak utk berkumpul, Hak Kebebasan Berserikat, Hak dalam urusan politik, Hak dipilih & memilih, Hak mempunyai akses pada jabatan publik dinegaranya.

Di Bidang Ekonomi » Hak pada jaminan sosial, Hak untuk bekerja, Hak atas standar hidup yg layak.

8. Pengadilan HAM » pengadilan khusus yg berada di lingkungan peradilan umum yg berkedudukan di daerah kabupaten/kota .

9. Fungsi Komnas HAM
» Fungsi Pengkajian & Penelitian
» Fungsi Penyuluhan
» Fungsi Pemantauan
» Fungsi Mediasi

10. Kemerdekaan menyampaikan pendapat
» Hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan & sebagainya secara bebas & bertanggung jawab sesuai ketentuan yg berlaku.


11. Dasar Hukum Kemerdekaan mengemukakan pendapat
UUD 1945 » Pasal 28 & Pasal 28E Ayat 3
UU Nomer 9 Tahun 1998

12. Asas-asas kemerdekaan mengemukakan pendapat
» Asas keseimbangan antara hak & kewajiban
» Asas Musyawarah Mufakat
» Asas kepastian hukum & keadilan
» Asas Proporsionalitas
» Asas manfaat

13. Bentuk-bentuk penyampaian pendapat di muka umum
» Unjuk rasa/Demonstrasi , Pawai , Rapat Umum & Mimbar Bebas
    Tempat yg dilarang
» Istana Kepresidenan, Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Bandara, Pelabuhan Laut, Instalasi Militer

14. Tata cara penyampaian pendapat di Muka umum

» Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada POLRI selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan berlangsung