• Norma
agama » Norma yg bersumber pada perintah & larangan dari Tuhan .
Contoh : Beribadah tepat waktu, menjalankan
ibadah, memberi santunan .
• Norma
Hukum » Norma yg bersumber pada aturan yg dibuat oleh pemerintah &
memiliki sanksi yg sangat tegas .
Contoh : Mentaati aturan yg berlaku, Dilarah
membunuh .
• Norma
Kesopanan » Peraturan yg bersumber dari pergaulan hidup dalam sekelompok
manusia . Akibat : Dicemooh/Dikucilkan .
Contoh : Orang muda harus menghormati orang tua,
tidak meludah di sembarang tempat .
• Norma
Kesusilaan » Peraturan yg bersumber pada hati sanubari/suara hati. Akibat :
menyesal , merasa bersalah .
Contoh : Harus bersikap jujur .
2. Hukum menurut Bentuk
• Hukum tertulis, contoh : UUD, Ketetapan MPR, UU,
Peraturan Pemerintah .
• Hukum Tidak tertulis, contoh : Pidato-pidato
Kenegaran Presiden
Hukum menurut Isinya
• Hukum Publik, contoh : Hukum Tata Negara, Hukum
Administrasi Negara, Hukum Pidana, Hukum Acara .
• Hukum Privat, contoh : Hukum Perdata, Hukum
Keluarga, Hukum Kekayaan, Hukum Waris & Hukum Perkawinan .
3. Tujuan Hukum » untuk menciptakan tata
tertib/ketertiban dalam masyarakat.
Ciri’’ Hukum » Adanya perintah dan/atau larangan
» Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang
4. Hubungan Proklamasi, Proklamasi merupakan
pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia sedangkan Pembukaan UUD ’45 merupakan
pernyataan kemerdekaan secara terperinci.
5. Makna Proklamasi »
·
Bahwa bangsa Indonesia telah menyatakan dunia luar
maupun kepada bangsa Indonesia bahwa Indonesia telah merdeka.
·
Sejak saat itu bangsa Indonesia telah mengambil
sikap untuk menentukan nasib sendiri.
·
Menandai berdirinya negara baru
·
Kemerdekaan merupakan norma dasar dari tahta hukum
Indonesia.
6. Latar Belakang Peristiwa Rengasdengklok
Tujuan penculikan >> agar Soekarno-Hatta
tidak terpengaruh oleh Jepang
Latar Belakang » diculik & diasingkannya
Soekarno-Hatta oleh para pemuda ke Rengasdengklok .
7. Contoh HAM
Di Bidang Politik » Hak utk berkumpul, Hak
Kebebasan Berserikat, Hak dalam urusan politik, Hak dipilih & memilih, Hak
mempunyai akses pada jabatan publik dinegaranya.
Di Bidang Ekonomi » Hak pada jaminan sosial, Hak
untuk bekerja, Hak atas standar hidup yg layak.
8. Pengadilan HAM » pengadilan khusus yg berada di
lingkungan peradilan umum yg berkedudukan di daerah kabupaten/kota .
9. Fungsi Komnas HAM
» Fungsi Pengkajian & Penelitian
» Fungsi Penyuluhan
» Fungsi Pemantauan
» Fungsi Mediasi
10. Kemerdekaan menyampaikan pendapat
» Hak setiap warga negara untuk menyampaikan
pikiran dengan lisan, tulisan & sebagainya secara bebas & bertanggung
jawab sesuai ketentuan yg berlaku.
11. Dasar Hukum Kemerdekaan mengemukakan pendapat
UUD 1945 » Pasal 28 & Pasal 28E Ayat 3
UU Nomer 9 Tahun 1998
12. Asas-asas kemerdekaan mengemukakan pendapat
» Asas keseimbangan antara hak & kewajiban
» Asas Musyawarah Mufakat
» Asas kepastian hukum & keadilan
» Asas Proporsionalitas
» Asas manfaat
13. Bentuk-bentuk penyampaian pendapat di muka
umum
» Unjuk rasa/Demonstrasi , Pawai , Rapat Umum
& Mimbar Bebas
Tempat
yg dilarang
» Istana Kepresidenan, Tempat Ibadah, Rumah Sakit,
Bandara, Pelabuhan Laut, Instalasi Militer
14. Tata cara penyampaian pendapat di Muka umum
» Penyampaian pendapat di muka umum wajib
diberitahukan secara tertulis kepada POLRI selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum
kegiatan berlangsung